PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR
Nilai-nilai Pancasila sebagai
dasar negara menjadikan setiap tingkah laku para penyelenggara negara dan
pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila. Pancasila
sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai
kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasilamenolak segala
penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai
paradigm bangunan, artinya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi
dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan
serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila mengarahkan
pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan
rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa. Pembangunan di segala
bidang selalu mendasar pada nilai-nilai Pancasila. Di bidang politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan
politik, dan dalam prakteknya menghindarkan sikap tak bermoral dan tak
bermartabat.
Di bidang Hukum demikian
halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum
ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang
harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila
menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Dalam pembaharuan
hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan
yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pancasila sebagai acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan
yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan
keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Di bidang Sosial Budaya,
Pancasila merupakan sumber normative dalam pengembangan aspek sosial budaya
yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban.
Pancasila
sebagai nilai dasar adalah nilai yang mendasari nilai instrumen. Nilai dasar
ini tertuang dalam UUD 1945. Nilai ini
sifatnya sangat fundamental . Artinya
nilai dasar pancasila keberadaannya tidak bisa ditawar-tawar dan harus
diyakini kebenarannya. Nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan
bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan
bernegara.
Nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa
Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain. Menjadikan Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga
Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hokum Indonesia, dan meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan
cita-cita hokum bagi hokum dasar negara.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya
merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di
dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai
material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara
membawa konsekuensi logis bahwa nlai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landaasan
pokok, landasan fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan Negara.Hal
ini telah diusahakan dengan menjabarkan
nilai-nilai Pancasila tersebut ke dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengakuan Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia
mengharuskan kita sebagai bangsa untuk mentransformasikan nilai-nilai Pancasla
itu ke dalam sikap dan perilaku nyata baik dalam perilaku hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.